Baru-baru
ini pemerintah melaunching aplikasi pengelolaan kinerja.
Aplikasi
Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala
Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai
kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini
telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan
Kepegawaian Negara.
Manfaat
menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM
Dengan
menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform berbasis Website
Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja
yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi
transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Alasan Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif
terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka
Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah,
mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
di sektor pendidikan.
Sebelumnya,
pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan
sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian
Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian
telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk
pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan
aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Dasar
Aps Pengelolaan Kerja pada PMM
Apa
Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?
Dengan
disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan
Kepala Sekolah. melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi
landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan dengan itu, ditetapkannya
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut
mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan
pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan.
Bersamaan
dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara
dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023
dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur
Sipil Negara, khususnya guru.
Berikut
Materi Pengelolaan Kinerja Guru dan Sekolah:
Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Sekolah
PanduanTeknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru